Setelah melakukan pembunuhan, Ramini mengunci pintu kamar korban dari dalam dengan memanjat.
Pada pagi Selasa (12/9) sekitar pukul 06.00 WIB, Ramini berpura-pura berteriak dan Purnomo mendobrak pintu kamar korban untuk menciptakan ilusi bahwa kematian korban bukan karena pembunuhan.
Namun, upaya mereka untuk menyembunyikan kejahatan tersebut gagal. Pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan pemeriksaan medis di rumah sakit.
Hasil visum yang dilakukan di RS Bhayangkara membuktikan bahwa korban tewas akibat tindakan penganiayaan.
Atas perbuatan kejinya tersebut, baik Ramini maupun Purnomo, saat ini ditahan dan dihadapkan pada pasal tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada kematian dan pasal pembunuhan berencana. (*)













