Example 300x600
Berita Utama

DPW Gencar Sumsel Sindir Pemkot Palembang: Tegas di Medsos, Loyo di Lapangan

×

DPW Gencar Sumsel Sindir Pemkot Palembang: Tegas di Medsos, Loyo di Lapangan

Sebarkan artikel ini
DPW Gencar saat menyambangi Parkside hotel, Senin 14 April 2025. Foto: DPW Gencar Sumsel.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Polemik seputar operasional Parkside Hotel di Palembang terus menuai perhatian publik. Hotel yang sebelumnya dikenal sebagai Lucky Kos ini diduga beroperasi secara ilegal meski telah mengalami renovasi besar-besaran.

Bangunan yang awalnya hanya tiga lantai kini berubah menjadi tujuh lantai sejak 2023, namun tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang semestinya.

Sejumlah pelanggaran mencuat ke permukaan, antara lain tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bahkan, izin terkait Penanggulangan Bencana Kebakaran (PBK) pun belum dikantongi.

Menyikapi temuan tersebut, Pemerintah Kota Palembang dan DPRD sempat mengambil tindakan penyegelan terhadap hotel tersebut pada 11 Februari 2025. Namun, langkah itu diduga dilanggar oleh pihak manajemen hotel yang membuka segel secara sepihak dan tetap menerima tamu. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran hukum yang serius.

Terkait kasus ini Ketua Umum Gerakan Cinta Rakyat (Gencar), Charma Afrianto SE, melalui Ketua DPW Gencar Sumsel, Reco Virnando SE menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Pemkot Palembang yang dinilainya kurang tegas dalam menegakkan peraturan.

“Kami bahkan mencurigai adanya “Main Mata” alias praktik tidak sehat antara oknum pemerintah dan pihak pengelola hotel dalam kasus ini,” ucap Reco, Senin 14 April 2025.

DPW Gencar saat menyambangi Parkside hotel, Senin 14 April 2025. Foto: DPW Gencar Sumsel.

Sementara itu Ketua DPC Gencar Kota Palembang, David Hermansyah, juga turut menyoroti kasus ini. Dirinya mempertanyakan keseriusan Pemkot Palembang dalam menindak pelanggaran ini.

“Kami mempertanyakan keseriusan Pemkot Palembang dalam masalah ini. Beberapa waktu lalu masyarakat bisa melihat bagaimana Wakil Wali Kota bersuara keras soal jembatan sungai di depan Palembang Square. Tapi dalam kasus Parkside ini, tidak terlihat ketegasan serupa, jadi kesannya hanya tegas Medsos, namun loyo dilapangan,” ujarmya.

Dirinya menambahkan bahwa ketidakpatuhan seperti ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor perizinan bangunan dan usaha perhotelan. Untuk itu pihaknya mendesak agar hotel tersebut segera ditutup secara menyeluruh hingga seluruh syarat legalitas dipenuhi.

“Ini bukan soal satu hotel saja. Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau dibiarkan, pelaku usaha akan merasa bebas mengabaikan aturan. Jadi kami minta agar operasional hotel dihentikan permanen sampai semua izin terpenuhi,” pungkasnya. (dav)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *