PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel yaitu Deliar Marzoeki yang terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (11/06/2025).
Dalam perkara OTT tersebut menjerat dua terdakwa yaitu Deliar Marzoeki dan staf pribadinya yaitu Alex Rahman.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Idil IL Amin SH MH, terdakwa Deliar dicecar JPU terkait dari mana sumber harta benda yang dijadikan barang bukti saat dilakukannya penyitaan oleh Tim Penyidik Kejari Palembang.
Saudara Deliar apakah Handphone, laptop, rumah serta jam tangan dilaporkan ke LHKPN, “tanya JPU.
“Saya tidak mengerti dan tidak pernah melaporkan harta benda ke LHKPN, tidak ada yang saya laporkan karena rumah saya masih kredit dan itu atas nama saya, ” jawab Deliar.
Majelis hakim bertanya kepada Deliar soal biaya pungutan Surat Keterangan K3 kepada perusahaan.
Apakah di Disnakertrans mengeluarkan suket K3 serta dipungut biaya, “tanya hakim.
“Benar bahwa Disnaker mengeluarkan suket dengan biaya Rp 650ribu per suket dan saya hanya mendapatkan jatah sebesar Rp 400 ribu, itu yang mengatur semuanya staf saya, “ujar Deliar.
Setelah dicecar berbagai pertanyaan sebagai terdakwa, Deliar meminta kepada majelis hakim agar rekeningnya yang disita dikembalikan.
“Izin yang mulia saya meminta rekening saya yang disita agar dikembalikan karena itu rekening gaji saya dan rekening istri saya yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini juga dikembalikan, “ucap Deliar kepada hakim.
Hakim juga meminta kepada Deliar agar bisa membuktikan bahwa salah satu rekeningnya yang disita benar rekening gajinya sebagai ASN.
“Saudara ajukan saja buktinya jika rekening itu benar dari gaji saudara selaku ASN, pinta bukti-bukti nya melalui bendahara gaji nanti sampaikan saja, jadi harus bisa dibuktikan jangan hanya menyampaikan permohonan saja, “ujar hakim.
Untuk diketahui, barang bukti tambahan yang disita pasca OTT oleh Kejari Palembang yaitu 1 buah jam tangan merk Gucci, 14 lembar uang rupiah pecahan 75 ribu, 2 buah buku tabungan Bank Mandiri, 5 Lembar uang dolar Amerika pecahan 100,25 lembar uang dolar Singapura pecahan 100.
Dalam perkara tersebut, Modus yang dilakukan oleh Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 kepada sejumlah perusahaan. (yns)