Example 300x600
Uncategorized

Pemda OKU Selatan Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Hibah Pengamanan Pilkada 2024 dari Kemendagri

×

Pemda OKU Selatan Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Hibah Pengamanan Pilkada 2024 dari Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Rapat Sosialisasi Persamaan Prepsesi Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hibah Tahun Anggaran 2025. Foto: Ist/XMEDIA.NEWS.

MUARADUA, XMEDIA.NEWS – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Selatan, Ricky Adha Saputra, S.IP., MM, turut serta dalam rapat sosialisasi yang membahas petunjuk pelaksanaan hibah untuk tahun anggaran 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai pendanaan hibah Pilkada Serentak 2024, khususnya untuk pengamanan yang melibatkan TNI dan Polri, yang dilakukan secara virtual.

Dalam kesempatan tersebut, Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan penjelasan mengenai Surat Edaran Nomor 900.1.4/194/SJ yang diterbitkan pada 14 Januari 2025. Surat Edaran tersebut mengatur petunjuk pelaksanaan hibah tahun anggaran 2025 terkait pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Horas Maurits Panjaitan menjelaskan beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut. Salah satunya adalah penganggaran dana hibah untuk pengamanan Pilkada yang harus disesuaikan dengan kebutuhan hingga pelantikan kepala daerah terpilih. Penganggaran dana hibah ini dapat melintas dua tahun anggaran, yaitu 2024 dan 2025, dan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa penyaluran dana hibah untuk tahun kedua tidak memerlukan laporan penggunaan dana hibah tahun pertama kepada pemerintah daerah. Pelaporan penggunaan dana hibah untuk kedua tahun anggaran harus disampaikan sekaligus, paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan pelantikan kepala daerah.

Jika terdapat kekurangan dana untuk pengamanan Pilkada hingga pelantikan, pemerintah daerah bersama TNI dan Polri dapat melakukan adendum atau perubahan pada NPHD setelah melakukan pembahasan dan kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. Hal ini akan menjadi dasar untuk penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *