Tim penyidik, lanjutnya telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR tersebut, dan saat ini mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Sumsel untuk menentukan jumlah kerugian negara.
“Ada dugaan tindak pidana korupsi, tetapi sekarang kami menyerahkan kasus ini kepada BPK untuk menilai besarnya kerugian negara,” tuturnya.
“Dalam kasus ini, terlibat sekitar 100 nasabah, di mana masing-masing nasabah seharusnya mendapatkan 20 Juta,” tambah Adi Purnama.
Untuk jumlah kerugian saat ini belum dapat diungkapkan secara detail karena masih menunggu hasil dari BPK RI Sumsel, identitas tersangka juga belum bisa diumumkan.
“Kami akan mengumumkan jumlah kerugian dan tersangka nanti karena ini melibatkan banyak pihak, dan saat ini masih dalam proses,” tuturnya. (*)













