Proses pemeriksaan tahap 2 melibatkan kuasa hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan OKU Selatan untuk tersangka Leksi, meskipun tersangka tersebut belum hadir dalam proses penyidikan.
Adi Purnama juga menekankan bahwa pihak yang menjadi DPO harus kooperatif agar mempermudah proses hukum. Tersangka Fitri telah ditahan sejak satu bulan yang lalu.
Kejaksaan Negeri OKU Selatan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil. (*)













