Example 300x600
Uncategorized

Kejaksaan Negeri OKU Selatan Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pengadaan Alat Covid-19

×

Kejaksaan Negeri OKU Selatan Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pengadaan Alat Covid-19

Sebarkan artikel ini
Kejari OKU Selatan saat menggelar Konferensi Pers penetapan 2 orang tersangka.

MUARADUA, XMEDIA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melakukan tahap 2 dengan menetapkan 2 orang Tersangka (TSK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengadaan alat kesehatan Covid-19 di beberapa Desa di Kabupaten OKU Selatan Tahun 2022.

Kedua TSK tersebut adalah Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi, yang merupakan Tenaga Ahli (TA) Kabupaten OKU Selatan. Saat ini, Leksi Yandi telah ditetapkan sebagai Tersangka dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah melarikan diri.

Sementara itu, TSK kedua adalah Fitri Kurniawan, SH Bin Abi Rais, yang berperan sebagai Pihak Ketiga dalam pengadaan alat kesehatan Covid-19 di beberapa Desa pada tahun Anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, MH, bersama dengan Kasi Intel Aci Jaya Putra, SH, dan Kasi BB Assarofi, SH, mengumumkan langkah-langkah dalam konferensi Pers pada Senin (18/9/2023).

Adi Purnama menjelaskan bahwa tim penyidik Kejaksaan OKU Selatan telah memasuki tahap 2 penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Covid di beberapa Desa di Kabupaten OKU Selatan tahun 2022.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa kedua TSK diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *