Bupati juga mengingatkan kepada para Perangkat Desa untuk aktif memberikan sosialisasi tentang dampak buruk dari pembakaran lahan.
Meskipun lahan yang terbakar tidak terlalu luas, dampaknya dapat menciptakan titik hotspot di satelit pemantau dan berpotensi membahayakan lingkungan, terutama dalam kondisi musim kemarau saat ini.
Bupati juga mengingatkan bahwa membakar hutan dan lahan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan sendiri saat ini terus mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha pertanian yang akan membuka lahan, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Tindakan ini penting untuk menjaga lingkungan dan menghindari potensi sanksi hukum. (*)













