Example 300x600
Daerah

Sidang Korupsi Jargas: 2 Saksi Beberkan Aliran Dana Rp22,5 Miliar dari Pemkot Palembang

×

Sidang Korupsi Jargas: 2 Saksi Beberkan Aliran Dana Rp22,5 Miliar dari Pemkot Palembang

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi Jargas: Dua Saksi Beberkan Aliran Dana Rp22,5 Miliar dari Pemkot Palembang. Foto: Ist.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Sidang perkara korupsi terkait proyek Jaringan Gas (Jargas) PT SP2J yang melibatkan mantan petinggi perusahaan tersebut kembali menghadirkan fakta-fakta mengejutkan pada persidangan yang digelar pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel menghadirkan dua saksi kunci, yakni Sukamto, Direktur perusahaan pengujian pipa, dan Leri, mantan Manager Keuangan PT SP2J.

 

Pengujian Pipa Tanpa Kontrak Kerja

Sukamto mengungkapkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya melakukan pengujian pipa Jargas senilai Rp300 juta tanpa adanya kontrak resmi dari PT SP2J.

Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan bahwa PT SP2J melakukan pembayaran secara tunai tanpa melalui proses tender atau kontrak resmi.

“Kami menerima pekerjaan ini setelah pihak PT SP2J datang langsung ke kantor kami dan menyepakati pembayaran secara tunai,” ujar Sukamto.

Saat ditanya mengenai adanya pemberian imbalan, Sukamto mengakui bahwa biasanya ada fee 10 persen dalam setiap proyek.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam proyek ini tidak ada pembayaran fee kepada manajer PT SP2J, Arie dan Indra, karena proyek tersebut sudah sepenuhnya ditangani oleh mereka.

 

Aliran Dana Rp22,5 Miliar dari Pemkot Palembang

Fakta lain yang terungkap dari kesaksian Leri, mantan Manager Keuangan PT SP2J, adalah penyertaan modal sebesar Rp22,5 miliar dari Pemkot Palembang.

Dari jumlah tersebut, Rp1,5 miliar dialokasikan untuk membayar utang, termasuk kepada TransMusi.

Leri menjelaskan bahwa setiap pengajuan pembayaran harus melalui proses verifikasi ketat sebelum dicairkan.

“Setiap pembayaran harus diverifikasi dulu oleh PPK sebelum sampai ke PA,” ujar Leri.

Ia juga menambahkan bahwa pencairan dana dilakukan secara tunai, sesuai dengan laporan dari Hadi Mulyono, pihak Jargas.

Namun, ketika ditanya mengenai rincian penggunaan dana Rp22,5 miliar, Leri mengaku lupa karena banyaknya aliran dana di rekening PT SP2J.

 

Dugaan Korupsi oleh Mantan Petinggi PT SP2J

Kasus ini melibatkan mantan Direktur PT SP2J, Ahmad Novan, beserta tiga mantan pejabat lainnya, Antony Rais, Sumirin, dan Rubinsi, yang didakwa terlibat dalam penggelapan dana.

Menurut dakwaan JPU, Ahmad Novan diduga menikmati uang sebesar Rp1,8 miliar dari proyek tersebut, sementara sisa dana Rp2,1 miliar masih belum jelas penggunaannya.

Sidang ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek publik, terutama yang melibatkan anggaran besar.

Penuntut umum berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, sementara masyarakat berharap agar keadilan ditegakkan dengan tegas demi menjaga integritas pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *