BATURAJA, XMEDIA – Ryan Firdaus (33), seorang warga yang tinggal di Jalan Komisaris Hasyim, Lorong Dermawan, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, terlibat dalam kasus penipuan yang melibatkan dua korban.
Ia diduga menawarkan pekerjaan sebagai Pengamanan Dalam (Pamdal) atau satpam di kantor DPRD Kabupaten OKU kepada kedua korban dengan imbalan sebesar Rp13 juta untuk masing-masing korban.
Peristiwa penipuan ini terjadi pada Minggu, 27 Agustus 2023, sekitar pukul 11.15 WIB, di Jalan Gotong Royong, Lorong Kelapa Sawit, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Saat itu, tersangka Ryan Firdaus menawarkan pekerjaan tersebut kepada kedua korban dan menjanjikan bahwa mereka akan mulai bekerja pada awal bulan September 2023.
Kedua korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp13 juta masing-masing kepada tersangka sebagai bukti pembayaran dan menerima kwitansi.
Namun, setelah menerima uang dari kedua korban, tersangka diduga melarikan diri, mengakibatkan kedua korban mengalami kerugian total sebesar Rp26 juta.
Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres OKU, dan penyelidikan pun segera dilakukan.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil, dan tersangka berhasil ditangkap di rumah orang tuanya, Lorong Dermawan, Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Selasa, 19 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas, AKP Budhi Santoso, membenarkan penangkapan tersangka Ryan Firdaus oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan tiga lembar kwitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka sebagai barang bukti.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. (*)