Politik

Mendagri Usul Penyelenggaraan Pilkada 2024 Dimajukan 2 Bulan

×

Mendagri Usul Penyelenggaraan Pilkada 2024 Dimajukan 2 Bulan

Sebarkan artikel ini
Foto-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

JAKARTA, XMEDIA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa Pemerintah tengah mengajukan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada kepada Komisi II DPR RI.

Usulan ini bertujuan untuk memajukan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dua bulan lebih cepat dari jadwal awalnya.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama KPU hingga Bawaslu, Rabu (20/9/2023) malam

Dalam surat usulan tersebut, Tito Karnavian menjelaskan beberapa alasan di balik usulan untuk memajukan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Salah satu alasan utama adalah untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025.

Dengan memajukan Pilkada, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan proses pemilu dan penentuan pemenang menjadi lebih longgar.

Jadwal pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 diusulkan akan dilakukan pada bulan September 2024.

Hal ini juga mempertimbangkan adanya potensi sengketa Pilkada hingga 1 Januari 2025. Dengan pemajuan jadwal ini, pelantikan kepala daerah terpilih juga akan dimajukan.

Tito Karnavian juga mengingatkan bahwa Pilpres dua putaran dijadwalkan pada bulan Juni, sehingga perlu memastikan tidak terjadi irisan tahapan antara pemilu dan pilkada.

Oleh karena itu, Mendagri menyarankan untuk mempersingkat masa kampanye menjadi 30 hari, yang dapat membantu mengurangi potensi polarisasi di masyarakat.

Selain itu, pemajuan jadwal Pilkada juga bertujuan untuk mengantisipasi tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan, politik, dan keamanan.

Untuk menghindari kekosongan yang masif, diperlukan waktu yang cukup untuk melakukan sinkronisasi dan penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, termasuk visi-misi Kepala Daerah yang terpilih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *