BATURAJA, XMEDIA – Tim Opsnal Polsek Baturaja Timur Polres OKU menangkap Suhendri pada tanggal 17 September 2023.
Penangkapan ini terkait dengan kasus tindak pidana penggelapan mobil jenis Daihatsu Sigra berwarna hitam yang sebelumnya dia sewa dari pemiliknya, Dedi Farizal.
Suhendri menyewa mobil tersebut dengan kesepakatan harga Rp250 per hari dan durasi sewa selama 3 hari.
Namun, Suhendri kemudian melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menggadaikan mobil tersebut kepada seorang individu yang sebelumnya telah diamankan oleh polisi dalam kasus penadahan barang senilai Rp32.500.000.
Peristiwa penggelapan ini terjadi pada hari Selasa, 6 Juni 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di Perumahan Villa Indah Permai Sekar Jaya, Baturaja Timur.
Setelah penangkapan, Suhendri (35) dibawa dan diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses secara hukum.
Dalam proses penangkapan dan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk surat keterangan dari leasing mandiri utama finance, 1 unit mobil Daihatsu Sigra R warna hitam dengan nomor polisi yang telah diganti, 1 buah STNK mobil Daihatsu Sigra R warna hitam dengan nomor polisi asli, dan 1 kunci kontak mobil Daihatsu Sigra.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas, AKP Budhi, menyebutkan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah serta memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku tindak pidana penggelapan dan penadahan mobil. (*)