Example 300x600
Berita UtamaDaerah

Kasus Penyelewengan Dana KUR BNI Cabang Muaradua: Kerugian Negara Capai Rp 1,6 Miliar

×

Kasus Penyelewengan Dana KUR BNI Cabang Muaradua: Kerugian Negara Capai Rp 1,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjerat terdakwa oknum mantan Kepala Cabang BNI Muaradua periode 2020-2023, Edwin Herius di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Foto: Dok/Ist.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjerat terdakwa oknum mantan Kepala Cabang BNI Muaradua periode 2020-2023, Edwin Herius, kembali digelar Rabu 27 Maret 2024.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tersebut, Ahli Keuangan Negara Siswo Sujanto menegaskan bahwa penyaluran dana KUR yang tidak sesuai prosedur oleh Bank BNI cabang Muaradua menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Menurut Siswo, dana KUR yang tidak sesuai prosedur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan merupakan bentuk kerugian negara, karena uang yang seharusnya dikucurkan kepada masyarakat malah merugikan keuangan negara.

Ahli Keuangan Negara ini menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut didapat dari jumlah kredit yang dicairkan pada tahun 2021-2022 dikurangi jumlah pengembalian kepada Bank BNI cabang Muaradua OKU Selatan.

BACA JUGA: IWO I OKU Selatan Desak Gakumdu Tindaklanjuti Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu Oleh Kades Balaian

BACA JUGA: KPU RI Rampungkan Rekapitulasi Suara di 31 Provinsi

Dimana Audit perhitungan kerugian negara dilakukan oleh ahli kerugian negara M Denny Muropal dari BPKP Sumsel.

Dalam sidang sebelumnya, salah satu saksi nasabah, bernama Eko, mengungkapkan adanya dugaan manipulasi data saat pengajuan KUR.

Dia menyebut bahwa petugas BNI meminta syarat foto usaha kebun kopi yang ternyata foto kebun kopi milik orang lain. Selain itu, petugas juga asal-asalan dalam proses tanda tangan untuk mempercepat pencairan dana KUR.

Dari dakwaan JPU Kejari OKU Selatan, terungkap bahwa modus penyelewengan dana KUR melibatkan 141 nasabah yang seharusnya menerima Rp20 juta per nasabah, namun hanya menerima Rp10 juta.

BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Minta Warga Waspada saat Melintas di Tikungan Maut KPU Berbahaya Longsor

BACA JUGA: Kecelakaan Kerja di Flayover Bantaian Gunung Megang, Kereta Api Tertimpa Beton Gilder Berdampak Lalu-Lintas Macet Total Menuju Prabu – Muara Enim

Jumlah keseluruhan nasabah yang terlibat dalam penyelewengan ini mencapai 147 nasabah, dengan total kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

Terhadap perbuatan terdakwa, Edwin Herius, yang saat ini ditahan di Rutan Pakjo Palembang, dikenakan dakwaan sesuai dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang akan dilanjutkan dengan pendalaman bukti-bukti dan pemeriksaan ahli pada kesempatan berikutnya. (res)