Example 300x600
Uncategorized

Warga Tulung Selapan OKI Kuras Rekening Korban Hingga Rp 2,4 Miliar

×

Warga Tulung Selapan OKI Kuras Rekening Korban Hingga Rp 2,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto-Tersangka yang berhasil ditangkap oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Warga Tulung Selapan OKI Kuras Rekening Korban Hingga Rp2,4 Miliar

PALEMBANG, XMEDIA – Pemuda warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, inisial ES (23), ditangkap oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Penangkapan ini terkait dengan kasus pengurasan rekening seorang warga Palembang hingga mencapai jumlah Rp2,4 miliar.

Tersangka ES ditangkap pada tanggal 14 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI.

Ini bukan pertama kalinya warga Tulung Selapan, OKI, ditangkap oleh Polda Sumsel terkait kasus meretas nomor handphone dan mengakses email korban.

Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu 27 September 2023 siang menyebutkan modus operandi yang digunakan tersangka ES dalam kasus ini cukup canggih.

Ia menghubungi korban dan mengaku sebagai seorang polisi yang mengirimkan file APK surat tilang elektronik.

Setelah korban menginstal aplikasi tersebut, semua isi SMS yang masuk ke ponsel korban diketahui oleh tersangka.

Tersangka kemudian berhasil meretas email korban dengan cara mengambil kode OTP yang ada di SMS di ponsel korban.

Dengan akun email korban yang diretas, tersangka berhasil masuk ke akun mobile banking korban.

Selain itu, tersangka juga berhasil mengakses dompet digital miliknya selama tiga hari berturut-turut.

“Totalnya korban mengalami kerugian sebesar Rp2,4 miliar lebih akibat aksi pengurasan rekening ini,” jelasnya.

Tersangka lanjutnya menggunakan lebih dari 20 rekening untuk menyimpan uang yang berhasil dicuri dari korban.

Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kasus ini juga merupakan salah satu contoh kejahatan siber yang menggunakan modus penipuan dengan mengaku sebagai pihak berwenang (polisi) untuk memancing korban menginstal aplikasi berbahaya yang kemudian digunakan untuk meretas rekening korban.

Penegakan hukum dan penyelidikan lanjutan akan membantu mengungkap lebih banyak rincian tentang kasus ini serta mengidentifikasi apakah ada pihak lain yang terlibat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *