Example 300x600
Berita Utama

Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Eks Ajudan Harnojoyo Diperiksa Kejati Sumsel

×

Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Eks Ajudan Harnojoyo Diperiksa Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan : Yoga Nasuhi

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel periksa Mantan Ajudan Harnojoyo Walikota Palembang periode 2017-2028 terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan proyek mangkrak Revitalisasi Pasar Cinde, Selasa 17 Juni 2025.

Mantan Ajudan Walikota Palembang dua periode tersebut, diperiksa sebagai saksi dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai sore hari di Kejati Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa Tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan Saksi-Saksi dalam penyidikan perkara Pasar Cinde.

“Hari ini Tim Penyidik melakukan pemeriksaan saksi sebanyak satu orang dengan inisial KA selaku mantan Ajudan H Walikota Palembang 2017-2018, saksi tersebut diajukan kurang lebih sebanyak 15 pertanyaan, ” ucap Vanny.

Vanny menambahkan, bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejati Sumsel untuk mengungkap lebih dalam praktik dugaan korupsi yang diduga telah melibatkan puluhan pejabat, baik di lingkup Pemerintah Kota Palembang maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Penyidikan terhadap kasus ini telah berjalan intensif sejak Agustus 2023. Hingga pertengahan Juni 2025, lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah nama besar di Sumatera Selatan.

Beberapa di antaranya yaitu 1. Alex Noerdin selaku Eks Gubernur Sumsel dua periode, 2. Harnojoyo selaku Eks Wali Kota Palembang, 3. Mukti Sulaiman selaku Eks Sekda Sumsel, 4. Basyaruddin Akhmad selaku Eks Kadis Perkim dan Plt Kadis PU Cipta Karya Sumsel, 5. Edison selaku Eks Kepala BPN Palembang, Serta panitia KPBU dan jajaran Direksi PT Magna Beatum Aldiron.

Asisten Pidsus Kejati Sumsel yaitu Umaryadi, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan menyoroti sejumlah aspek penting diantaranya mulai dari proses lelang, pemanfaatan aset negara, hingga aliran dana kepada pihak swasta.

Beberapa lokasi strategis yang juga telah digeledah diantaranya Kantor Dinas Perkim Sumsel, Bapenda Kota Palembang, Sekretariat Daerah, Perumda Pasar Palembang, serta Kantor dan gudang milik BPKAD.

“Fokus kami saat ini adalah memperkuat konstruksi hukum. Pemeriksaan saksi dan hasil kajian ahli menjadi pijakan untuk menetapkan tersangka,” ucap Umaryadi.

Meski belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka dalam kasus ini, Kejati Sumsel memastikan bahwa proses hukum terus berjalan dan publik diminta bersabar.

“Semua pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan proyek ini akan kami panggil. Untuk penetapan tersangka akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat,” tegasnya.

Revitalisasi Pasar Cinde yang semula digadang-gadang menjadi ikon baru Kota Palembang melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), kini justru menjadi perhatian akibat dugaan korupsi yang menyeret banyak tokoh. (yns)