Example 300x600
Berita Utama

Terlibat Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi, Staf Kadisnakertrans Sumsel Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

×

Terlibat Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi, Staf Kadisnakertrans Sumsel Dituntut 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang terhadap terdakwa Alex Rahman selaku staf pribadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan : Yoga Nasuhi

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut hukuman pidana terhadap terdakwa Alex Rahman selaku staf pribadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki dengan tuntutan selama 4 tahun penjara.

Seperti diketahui, Alex Rahman bersama-sama dengan Deliar Marzoeki terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi penerbitan Surat Keterangan Layak K3 kepada sejumlah perusahaan.

Tuntutan tersebut, dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang yaitu M Syaran Jafizhan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 18 Juni 2025.

Dalam amar tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Alex Rahman bersama-sama dengan Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alex Rahman oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.

Adapun hal-hal yang memberatkan, penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Alex Rahman melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.

Sementara itu disisi lain, terdakwa Deliar Marzoeki untuk sidang pembacaan tuntutannya ditunda pada, Senin 23 Juni 2025 mendatang karena yang bersangkutan sakit. (yns)