Laporan : Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Ogan Komering Ulu Teddy Meilwansyah terkait atas kasus Operasi Tangkap Tangan suap pemberian hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR OKU.
Dalam perkara OTT tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka yaitu dua diantaranya sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kedua tersangka tersebut adalah, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pemberi suap kepada tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR OKU.
Kemudian Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU (penuntutan terpisah).
Juru bicara (Jubir) KPK yaitu Budi Prasetyo mengatakan, bahwa Tim Penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan 10 orang lainnya.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polres OKU, Sumatera Selatan,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu 18 Juni 2025.
Selain Bupati Teddy, 10 orang lainnya yang turut ikut diperiksa oleh KPK adalah Leo Nardi Irawan Kasubbag Perencanaan dan Umum Dinas PUPR Pemkab OKU, Hasbullah alias Ibul selaku pihak swasta.
Selanjutnya Setiawan selaku Kepala BKAD Pemkab OKU, Azis Musyawir Wisesa, Muhammad Sofran Mirza, Febri Fahzuli dan M Noviasyah masing-masing merupakan ASN Dinas PUPR Pemkab OKU,
Kemudian Maulana, Narandia Dinda Putri serta Misroleni selaku pihak swasta ikut turut diperiksa juga, “tutupnya. (yns)