Example 300x600
Pemkab OKU Selatan

Pemkab OKUS Lakukan Verifikasi Limbah B3

×

Pemkab OKUS Lakukan Verifikasi Limbah B3

Sebarkan artikel ini
Dinas Lingkungan Hidup menggelar Verifikasi Lapangan Pemenuhan Komitmen Persetujuan/Izin Penyimpanan Sementara Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau Limbah B3. Foto: Ist.

MUARADUA, XMEDIA.NEWS – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, melalui Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan verifikasi lapangan untuk memenuhi komitmen persetujuan atau izin penyimpanan sementara pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).

Kegiatan ini juga mencakup sosialisasi mengenai penyimpanan sementara Limbah B3 yang diadakan di Ruang Serasan Seandanan Pemkab OKU Selatan pada Kamis, 26 September 2024.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan, H. Hermansyah Said, S.IP, menyampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh 70 peserta yang terdiri dari seluruh Kepala UPT Puskesmas, Direktur RSUD Muaradua, pejabat fungsional yang membidangi kesehatan lingkungan, serta pelaku usaha yang menghasilkan Limbah B3.

Ia menjelaskan bahwa Limbah B3, jika dibuang langsung ke lingkungan, dapat menimbulkan dampak pencemaran yang serius dan bersifat akumulatif.

Oleh karena itu, pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan secara khusus untuk mengurangi risiko yang dapat ditimbulkan.

“Dampak dari Limbah B3 bukan hanya berasal dari kegiatan industri, tetapi juga dari pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas yang menghasilkan limbah medis dan non-medis,” ungkapnya.

Hermansyah menekankan bahwa pengelolaan Limbah B3 meliputi berbagai tahapan, seperti pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan pengaturan dalam setiap kegiatan pengelolaan Limbah B3, agar tetap berada dalam koridor hukum dan mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan yang baik harus dilakukan sejak limbah dihasilkan hingga pengelolaan di fasilitas akhir.

Bupati OKU Selatan, H. Popo Ali Martopo, B.Commerce, melalui Sekretaris Daerah OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM, memberikan apresiasi dan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan ini.

Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai penyimpanan sementara Limbah B3 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terutama bagi tenaga kesehatan dan pelaku usaha, penting untuk menjamin keselamatan lingkungan dan mengurangi risiko pencemaran di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa lingkungan yang sehat merupakan hak setiap warga negara dan pembangunan harus berwawasan lingkungan untuk memastikan keberlanjutan kehidupan manusia dan alam.

Sekda juga mengajak semua pelaku usaha dan pelayanan kesehatan untuk melaksanakan pengelolaan limbah dengan benar, termasuk penyimpanan, pengumpulan, dan pengangkutan, guna mencegah pencemaran akibat Limbah B3.

“Saya mengajak semua stakeholder untuk mendukung kegiatan ini, yang nantinya akan bermanfaat bagi daerah kita dan sejalan dengan misi Kabupaten OKU Selatan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan,” tandasnya. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *