MUARADUA, XMEDIA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menggelar rapat pembahasan perubahan kedua atas Peraturan Kepala Daerah tahun 2023 pada hari Selasa, 19 Maret 2024.
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, M. Rahmatullah, S.STP., MM, yang didampingi oleh Asisten II dan dihadiri oleh para pejabat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pembahasan dalam rapat ini terkait dengan Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Daerah OKU Selatan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Lokasi rapat adalah di Ruang Nagara Bhakti Pemkab OKU Selatan.
Sekda OKUS, M. Rahmatullah, S. STP., MM, menjelaskan bahwa tujuan dari rapat ini adalah untuk membahas perubahan kedua atas Peraturan Kepala Daerah Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 50 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Salah satu pokok pembahasan dalam rapat ini adalah terkait refocusing anggaran yang sedang dibahas dan telah dimasukkan ke dalam sistem.
“Iya, ada perubahan yang disebabkan oleh adanya refocusing, sehingga diperlukan penyesuaian yang harus dimasukkan ke dalam sistem untuk mencegah kesalahan,” jelas Rahmatullah. (res)