MUARADUA, XMEDIA – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melakukan langkah signifikan dengan menetapkan sistem pelimpahan kewenangan pemungutan Pajak dan Retribusi ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan pemerintahannya.
Keputusan ini dihasilkan melalui Rapat Koordinasi Pelimpahan Kewenangan di Bidang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada OPD pada Selasa (23/01).
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, M. Rahmattullah, S.STP., M.M, bersama Asisten III Drs. Herman Azedi, S.KM, dan OPD terkait lainnya.
Keputusan ini sesuai dengan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sekda OKU Selatan menjelaskan bahwa pelimpahan kewenangan ini bertujuan untuk meningkatkan intensifikasi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan Peraturan Bupati terkait pelimpahan sebagian kewenangan pemungutan pajak kepada OPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pemungut pajak dan retribusi.
Dalam rapat tersebut, kewenangan terkait Retribusi jasa umum atas pelayanan kebersihan diberikan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, dan Retribusi jasa usaha atas penyediaan tempat penginapan, tempat rekreasi, dan tempat olahraga menjadi tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Sementara itu, kewenangan Retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah akan diberikan kepada OPD terkait, seperti Dinas PU PR, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Umum dan Perlengkapan Setda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperindag, Dishub, RSUD Muaradua, serta Dinas Budpar sesuai dengan jenis retribusi masing-masing.
Sekda menekankan bahwa rapat ini merupakan langkah awal penting dalam menyusun rancangan Perda yang berkualitas sesuai dengan Perda No.10 Tahun 2023.
Dengan diberlakukannya Perda ini, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKU Selatan dan menertibkan pajak di berbagai sektor, sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (res)