Example 300x600
Pemkab OKU Selatan

Pemkab OKU Selatan dan BPJS Kesehatan Setujui Pemutakhiran Data Peserta JKN

×

Pemkab OKU Selatan dan BPJS Kesehatan Setujui Pemutakhiran Data Peserta JKN

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Reviu Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional terkait Implementasi Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Foto: Ist.

MUARADUA, XMEDIA.NEWS – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan bersama BPJS Kesehatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 24 November 2024 untuk membahas Reviu Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait dengan implementasi Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018.

 

Asisten I Pemkab OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M. Si, mengungkapkan bahwa FGD ini digelar untuk menyikapi berbagai perubahan, termasuk tarif iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, juga dibahas kontribusi APBN dan APBD terhadap iuran PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP Mandiri kelas III, serta permasalahan data PBI yang tidak sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Pemkab OKU Selatan sendiri telah mengalokasikan anggaran untuk 26 ribu jiwa sebagai penerima bantuan iuran JKN pada tahun 2024.

 

Dwi Asmaryati, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Prabumulih, menjelaskan bahwa fokus pembahasan FGD terkait dengan pembayaran kontribusi iuran peserta JKN, iuran peserta PBPU, dan peserta BP yang menerima manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Hasil FGD mengidentifikasi masalah data peserta seperti NIK yang tidak valid, NIK ganda, serta daftar gaji yang belum mutakhir, yang dapat membebani keuangan jaminan sosial kesehatan BPJS.

 

BPK merekomendasikan BPJS Kesehatan untuk memperbaiki mekanisme rekonsiliasi dan validasi identitas peserta melalui pemutakhiran data secara rutin oleh Kementerian Sosial bekerjasama dengan Pemda dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemutakhiran data ini akan dilakukan setiap hari dan dipublikasikan dalam bentuk Keputusan Mensos sebanyak tiga kali dalam setahun, serta pemadanan data peserta PBI dalam 10 bulan terakhir sesuai dengan DTKS.

 

“Pemerintah juga melakukan pemadanan data peserta PBI, mengacu pada Data Terpadu Kementerian Sosial,” tandasnya. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *