MUARADUA, XMEDIA.NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan sepakat untuk merealisasikan normalisasi Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa pada Tahun 2025. Kesepakatan ini mencakup pengembalian besaran Siltap yang sebelumnya mengalami pengurangan akibat dampak pandemi Covid-19.
Kesepakatan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur besaran penghasilan tetap perangkat desa, termasuk kepala desa dan sekretaris desa. Kepala desa mendapat 120% dari gaji PNS golongan 2A, sekretaris desa 110%, dan perangkat desa lainnya 100%. Normalisasi Siltap ini bertujuan untuk memastikan penghasilan perangkat desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab besar mereka dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan melaksanakan program-program pemerintah.
Sekda OKU Selatan, H. M. Rahmatullah, menyampaikan bahwa implementasi normalisasi Siltap perangkat desa ini akan dilaksanakan pada tahun 2025, sejalan dengan ketentuan dalam PP No 11 Tahun 2019. Ia menegaskan bahwa pembahasan dengan DPRD OKU Selatan sudah dilakukan dan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Sementara itu, Ardiyan Gama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD OKU Selatan, menyatakan bahwa pembahasan mengenai Siltap perangkat desa sudah dilakukan bersama OPD terkait, dan normalisasi Siltap akan segera dilaksanakan pada tahun 2025, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Sebelumnya, Sutaryo, Ketua DPD Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) OKU Selatan, bersama perwakilan kepala desa dan perangkat desa, mengadakan audiensi dengan Sekretaris Daerah untuk menindaklanjuti isu terkait normalisasi Siltap, yang kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh Sekda OKU Selatan. (rel)