PALEMBANG, XMEDIA – Mantan Calon Wali Kota Palembang, Ir H Sarimuda, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik merasa memiliki cukup bukti yang kuat terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerjasama pengangkutan batubara PT SMS.
PT SMS sendiri merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Penahanan Sarimuda dilakukan oleh Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata, pada tanggal 21 September 2023, setelah pemeriksaan selesai. Sarimuda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun struktur perkaranya, Sarimuda dituduh tidak menyetorkan uang dari para vendor pengangkutan batubara PT SMS ke kas Pemerintah Daerah (Pemda). Akan tetapi menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Uang yang disetorkan oleh para vendor tidak sepenuhnya masuk ke kas negara, melainkan digunakan secara tidak benar, baik dalam bentuk uang tunai maupun transfer ke rekening pribadi yang tidak terkait dengan kegiatan usaha.
Akibat perbuatan ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar.
Atas kasus ini Sarimuda dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Alexander Marwata juga menyebut bahwa tim penyidik masih melakukan pendalaman materi penyidikan, dan keterlibatan kepala daerah juga sedang dalam penyidikan berdasarkan informasi dan keterangan saksi.
Sebelum penahanan Sarimuda, KPK telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk penggeledahan kantor PT SMS di Palembang dan pemeriksaan sejumlah saksi yang terkait dengan pelaksanaan operasional keuangan PT SMS.
Tujuan dari penyidikan ini adalah untuk mencari bukti terkait dugaan transaksi keuangan fiktif.
Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut, dan KPK akan terus melakukan analisis untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan melengkapi berkas perkara penyidikan. (*)