Daerah

Kejati Sumsel Periksa 3 Saksi Kunci Kasus Korupsi LRT Sumsel

×

Kejati Sumsel Periksa 3 Saksi Kunci Kasus Korupsi LRT Sumsel

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Foto: Ist.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memeriksa pihak PT Waskita Karya dalam serangkaian penyidikan kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel.

Pada Kamis, 3 Oktober 2024, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa tiga saksi dari PT Waskita Karya diperiksa, yaitu AGS (Supervisor Building Division), MJ (Kepala Proyek LRT tahun 2016-2018), dan IP (Kepala Bagian Penganggaran tahun 2005-2020).

Vanny menjelaskan bahwa ketiga saksi diperiksa selama beberapa jam, dengan jumlah pertanyaan yang diajukan mencapai sekitar 50 pertanyaan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sebagian besar berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan prasarana LRT Sumsel. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka dan memperkuat alat bukti dalam penyidikan.

Vanny menambahkan bahwa kemungkinan masih ada nama-nama lain yang akan diperiksa dan didengarkan keterangannya sebagai saksi.

Mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini, Vanny belum memberikan banyak komentar karena proses penyidikan masih berlangsung.

Dalam penyidikan ini, Kejati Sumsel telah menahan empat tersangka, termasuk Bambang Hariyadi Wikanta dari PT Perentjana Djaya.

Sebelumnya, tiga tersangka lainnya yang merupakan petinggi PT Waskita Karya juga telah ditetapkan dan ditahan. Kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Tiga tersangka dari PT Waskita Karya yang telah ditetapkan adalah Tukijo (Kepala Divisi II), Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II), dan Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III).

Mereka diduga terlibat dalam praktik mark-up dan aliran dana suap atau gratifikasi sebesar Rp25,6 miliar, serta penemuan uang tunai senilai Rp2.088.000.000.000 yang disita oleh penyidik.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka meliputi beberapa kegiatan yang dimark-up dan tindakan fiktif.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi, serta Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagai informasi, LRT Sumsel adalah sistem angkutan cepat yang beroperasi di Palembang, menghubungkan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II dengan Kompleks Olahraga Jakabaring.

Proyek ini diperkirakan menghabiskan dana sekitar Rp10,9 triliun dan diharapkan menjadi sarana transportasi yang mendukung mobilitas selama Pesta Olahraga Asia 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *