MUARADUA, XMEDIA – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU Selatan telah melakukan kerjasama dengan Dinas Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dispenda OKU Selatan, Drs. H. Linkulin, M.M, melalui Kabid Penetapan dan Keberatan, Eko Wahyudi, ST, pada Kamis, 08 Februari 2024.
Menurut Linkulin, kesadaran masyarakat terhadap pembayaran PBB masih rendah, yang mengakibatkan realisasi pajak pada tahun 2023 hanya mencapai 75 persen dari target.
Meskipun terjadi peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, masih terdapat kesenjangan yang signifikan.
Eko Wahyudi menambahkan bahwa besaran nominal PBB per rumah yang relatif kecil menyebabkan banyak masyarakat kurang menyadari pentingnya kewajiban tersebut, sehingga tingginya jumlah yang tidak membayar pajak.
Oleh karena itu, Dispenda bekerja sama dengan Pol-PP untuk melakukan penagihan langsung ke rumah-rumah warga.
Metode penagihan melalui kepala desa, kepala dusun, atau kepala lingkungan ternyata kurang efektif, sehingga langkah ini diambil untuk turun langsung ke lapangan bersama Pol-PP melakukan penagihan door to door.
Di wilayah OKU Selatan, terdapat sekitar 90 ribu wajib pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
“Dengan menggunakan metode jemput bola dalam penagihan saat ini, kami berharap dapat mencapai target yang telah ditentukan dengan lebih efektif,” tegas Linkulin.
Mengingat belum tercapainya target PBB pada tahun 2023, maka pada tahun ini sistem penagihan akan ditingkatkan secara signifikan untuk memastikan bahwa kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak meningkat dan realisasi pajak mencapai target yang ditetapkan. (res)