JAKARTA – Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA), yang telah berjalan sejak 2018 dan bekerja sama dengan World Bank, akan mencapai pengujungnya pada Oktober 2024.
Hingga saat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mencatat pencapaian yang signifikan, dengan 8,8 juta hektare bidang tanah yang telah terdaftar, melebihi target awal.
Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menyatakan bahwa keberhasilan program ini harus ditutup dengan sempurna.
“Jika kita bisa mengakhiri program ini dengan baik, kita akan menyelesaikan satu siklus besar yang dimulai dari tahun 2018-2023, dengan perpanjangan di tahun 2024,” ujar Virgo pada Workshop Strategi Pengakhiran Program PPRA 2024 di Hotel Novotel Bogor, Rabu (21/08/2024).
Program ini tidak hanya mencakup pendaftaran tanah, tetapi juga inovasi layanan pertanahan dengan menerbitkan Sertipikat Tanah Elektronik dan Hak Tanggungan Elektronik.
Kementerian ATR/BPN juga berhasil melakukan revitalisasi arsip di lebih dari 140 kantor pertanahan dan menerbitkan sertipikat tanah ulayat di berbagai wilayah.
Atas prestasi tersebut, World Bank memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN. Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bahkan diundang sebagai pembicara di Konferensi Tanah Dunia di Washington DC, Mei 2024, untuk memaparkan keberhasilan Indonesia dalam pendaftaran tanah secara masif.
“World Bank sangat bangga dengan PPRA ini. Ini merupakan salah satu proyek pertanahan terbaik di tingkat global dalam beberapa dekade terakhir,” kata Cecilia Juwita, Land Tenure Consultant dari World Bank, yang turut hadir pada acara tersebut.
Virgo menambahkan, meskipun banyak capaian yang membanggakan, tim Kementerian ATR/BPN harus tetap fokus untuk mengakhiri program ini dengan baik.
“Kita harus mengakhiri ini dengan husnulkhatimah,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Badan Informasi Geospasial (BIG), serta beberapa pemangku kepentingan terkait. (rel)