MUARADUA, XMEDIA.NEWS – Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten OKU Selatan melakukan audiensi dengan Bupati OKU Selatan, Abusama, SH, Rabu 7 Mei 2025, guna membahas penyaluran tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Bupati tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Drs. H. Misnadi, M.Si, Kabag Ortala, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Abusama menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Aturan ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Peraturan ini mengatur secara jelas tentang penghasilan tetap, tunjangan, dan hak lainnya bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya, yang sumber dananya berasal dari APBDes melalui Alokasi Dana Desa (ADD),” terang Bupati.
Abusama menegaskan bahwa seluruh jajaran pemerintah desa diharapkan untuk terus mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di tingkat desa.
“Saya sangat mengapresiasi audiensi ini. Melalui komunikasi seperti ini kita dapat menyamakan persepsi dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi. Pemerintah daerah juga akan terus berupaya menyesuaikan tunjangan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Apdesi OKU Selatan pun menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, serta berpijak pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rel)