Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG,XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali memeriksa empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset milik daerah di kawasan Pasar Cinde Palembang, Rabu (23/07/2025).
Empat Tersangka Diperiksa Termasuk Alex Noerdin dan Harnojoyo
Pemeriksaan dilakukan terhadap empat tersangka, yakni:
- Alex Noerdin – Mantan Gubernur Sumsel
- Harnojoyo – Mantan Walikota Palembang
- Edi Hermanto – Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra BGS
- Rainmar Yosnaidi – Kepala Cabang PT Magna Beatum
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, pemeriksaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. “Mereka masing-masing mendapatkan sekitar 30 pertanyaan dari tim penyidik,” ujar Vanny.
Pemeriksaan Tambahan Terhadap Saksi dari Dinas PUCK
Selain memeriksa para tersangka, penyidik juga memanggil seorang saksi berinisial S, yang merupakan staf dari Dinas PUCK Provinsi Sumatera Selatan.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Diketahui, Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Rainmar Yosandi – Kepala Cabang PT Magna Beatum
- Alex Noerdin – Mantan Gubernur Sumsel
- Edi Hermanto – Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama
- Aldrin Tando – Direktur PT Magna Beatum
- Harnojoyo – Mantan Walikota Palembang
Kasus ini mencuat karena diduga menimbulkan kerugian negara dalam kerja sama pembangunan dan pemanfaatan lahan strategis milik Pemprov Sumsel di kawasan Pasar Cinde, yang seharusnya dimaksimalkan untuk kepentingan publik. (yns)













