Laporan : Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XMEDIA,NEWS – Sidang lanjutan atas kasus Kopda Bazarsah yang menembak mati tiga orang anggota polisi di Way Kanan, Lampung kembali dilanjutkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 16 Juni 2025.
Pada agenda kali ini Oditur Militer I-05 Palembang menghadirkan 11 orang saksi di persidangan, yang diantaranya terdiri dari anggota TNI, termasuk Peltu Yun Heri Lubis masyarakat serta kerabat terdakwa.
Sementara satu orang saksi lainnya akan dihadirkan secara daring.
Berikut 11 saksi yang dihadirkan Oditur Militer I-05 Palembang dalam kasus Kopda Bazarsah:
- Peltu Yun Heri Lubis
- Saksi Koptu Rizal muktiantar (Babinsa Ramil 424)
- Zulkarnain Koptu (Babinsa pakuan ratu kecamatan negara batin tiga kampung)
- Ivandri Satria (ipar terdakwa)
- Dewa Ketut Buana (warga sipil)
- Herman, petani (warga sipil)
- Topan Husada (warga sipil)
- Poniman, wiraswasta bengkel motor (warga sipil)
- Khorizal wiraswasta (kerabat/sepupu terdakwa)
- Nursamsiah, (warga sipil)
- Meidi (warga sipil)
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto mengingatkan kepada saksi agar menyampaikan keterangan yang tidak lebih dan tidak kurang.
“Mengenai perkara yang disnahkakam kepada terdakwa ingat-ingat lagi dalam rangka apa dipanggil kesini. Saudara wajib diberi sumpah. Kami tanya satu persatu tidak lebih tidak kurang,” tegas ketua Majelis hakim.
Dalam sidang pemeriksaan saksi ini majelis hakim menanyakan satu persatu saksi yang dihadirkan secara bergilir.
Peltu Yun Heri Lubis diperiksa pertama kali sebagai saksi, dalam kesaksiannya Peltu Lubis mengaku ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Bazarsah.
“Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah komandan, bilangnya ‘bang kita buka gelanggang’. Saya setuju ‘ayo’ terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu,” ujar Lubis saat ditanya Hakim ketua.
Setelah berpindah-pindah akhirnya tempat arena judi itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
“Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga?, katanya sepi,” tanya Hakim Ketua.
“Karena yang punya lahan mengizinkan komandan, ” jawab saksi Lubis.
Lubis mengaku menerima uang hasil keuntungan judi koprok senilai Rp 300 ribu dan meminta uang bagian hasil dari judi sabung ayam dari Kopda Bazarsah senilai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
“Sabung ayam saya tidak dapat bagian komandan, kadang saya suka minta di terdakwa Bazarsah Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap kali buka,” katanya.
Majelis hakim yang ragu dengan pernyataan Lubis langsung bertanya kembali sebab dalam dakwaan keuntungan judi sabung ayam dibagi bersama Kopda Bazarsah.
“Kamu itu komandan masa dak dapat duit?,” tanya Hakim Ketua lagi.
Lalu dijawab lagi oleh Peltu Lubis, namun ia hanya menjelaskan tentang keuntungan yang diterima dari judi koprok.
“Siap, pembagiannya koprok kalau ada yang datang lalu pasang tempat. Setiap tempat ada orangnya yang sewa total delapan 8 orang. Kalau sepi saya dapat Rp 300 ribu, kalau ramai Rp 1 juta. Itu setiap sekali buka komandan, sampai selesai,” tuturnya.
Majelis hakim sempat menegur salah satu saksi karena memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten. “Saudara saksi, jangan berputar-putar. Anda berada dekat dengan korban, mestinya tahu apa yang terjadi,” ujar hakim.
Lanjut terdakwa Lubis mengatakan bahwa sebelum membuka gelanggang, dirinya sempat berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Namun, pada hari kejadian, ia mengaku tidak mendapatkan informasi mengenai adanya penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian.
Lubis juga menyampaikan bahwa dirinya mencoba menghubungi Kapolsek sebanyak lima kali, namun tidak direspons. Setelah kejadian, ia juga menghubungi Dandim untuk melaporkan situasi.
Dalam keterangannya, Lubis menjelaskan bahwa saat kejadian ia berada di lokasi perjudian namun sedang tidak enak badan, sehingga memilih duduk. Sekitar pukul 17.30 WIB, terdengar suara tembakan dan membuat massa berhamburan.
Lubis mengaku sempat melihat Kopda Bazarsah membawa senjata api dan mengatakan kepadanya untuk ikut, namun ia memilih melarikan diri. Ia juga mengaku sebelumnya pernah melihat senjata yang dipegang Kopda Bazarsah dan bahkan melihat senjata tersebut ditembakkan ke pohon.
Salah satu saksi dari kalangan TNI menyatakan bahwa ia tidak dapat memastikan apakah senjata yang digunakan merupakan senjata organik atau nonorganik. Ia menyebut senjata tersebut terlihat seperti senjata rakitan berdasarkan bentuk larasnya.
Selama proses pemeriksaan saksi, majelis hakim juga menyoroti soal lemahnya pengawasan terhadap aktivitas anggota TNI yang kerap datang ke gelanggang judi. Beberapa saksi mengakui bahwa tidak ada pengawasan langsung dari atasan terkait aktivitas tersebut.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa dan saksi lainnya. (yns)













