Example 300x600
Berita Utama

Kejari Muba Segera Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dana KUR BRI ke Penuntut Umum

×

Kejari Muba Segera Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dana KUR BRI ke Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, Firmansyah. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA,NEWS.

Laporan : Yoga Nasuhi

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin akan segera melimpahkan berkas perkara atas dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu tahun 2022-2023 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini telah menjerat seorang tersangka yaitu inisial YE yang merupakan mantan pegawai BRI selaku mantri pada Bank Plat Merah Unit Sekayu tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Musi Banyuasin, Firmansyah, ketika dikonfirmasi saat usai persidangan mengatakan, bahwa pihaknya baru melakukan Tahap I atau pemeriksaan berkas tersangka ke penuntut umum.

“Untuk perkara BRI, baru kita laksanakan Tahap I untuk dilakukan pemeriksaan berkas tersangka apakah sudah lengkap atau belum. Nanti setelah dinyatakan lengkap nanti akan segera kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau Tahap II” ujar Firmansyah saat ditemui di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Senin 16 Juni 2025.

Untuk diketahui, tersangka YE sempat menjadi DPO Kejari Muba dan berhasil di tangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung.

Adapun Kasus Posisi Perkara tersebut yaitu, bahwa pada tahun 2022-2023, Bank Rakyat Indonesia Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat kepada Nasabah, disinyalir dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana KUR.

Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia melalui pegawai yang menjabat sebagai mantri Tersangka YE kepada debitur atau nasabah. diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif.

Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri Tersangka YE tidak dijalankan. Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807,960,307.00.

YE disangkakan Kesatu, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Ketiga Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yns)