PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Tiga tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA, seorang siswi SMP, dihadirkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Ketiga tersangka, yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12), hadir di ruang sidang dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Palembang.
Sidang ini dipimpin oleh hakim anak Eduard SH MH, sementara dakwaan dibacakan oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH. Sebelumnya, tersangka IS, yang diduga sebagai otak dari aksi kejahatan ini, telah disidangkan terlebih dahulu.
Sidang yang berlangsung tertutup untuk umum menarik banyak perhatian, terutama dari keluarga korban dan pelaku, yang hadir sejak pagi untuk menyaksikan jalannya proses hukum.
Kronologi kejadian bermula ketika korban AA bertemu dengan pelaku IS dan tiga ABH di lokasi pertunjukan kuda kepang. Mereka kemudian mengajak korban ke area pekuburan di Komplek TPU Talang Kerikil, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.
Di tempat tersebut, pelaku IS memerintahkan rekannya untuk menyekap korban dan melakukan tindakan asusila terhadapnya, dibantu oleh ketiga ABH yang menahan tubuh korban agar tidak melawan.
Setelah tindakan keji tersebut dilakukan, mereka meninggalkan korban dalam kondisi tidak sadar.
Berdasarkan perbuatan mereka, IS dan ketiga ABH dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1).