Laporan: Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara atas dugaan korupsi Pasar Cinde. Mantan Walikota Palembang Harnojoyo kembali diperiksa oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Hari ini tim penyidik kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap H selaku mantan Walikota Palembang sebagai tersangka, pemeriksaan dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Yang bersangkutan diajukan sebanyak kurang lebih 15 pertanyaan, ” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Selasa 08 Juli 2025.
Untuk diketahui sebelumnya, Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Nomor : Tap-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025. Harnojoyo langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan.
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka Harnojoyo yaitu, telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian yang mana PT Magna Beatum bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB.
Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya.
Sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka yaitu, Rainmar Yosandi selaku Kacab PT Magna Beatum, Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah serta Aldrin Tando selaku Dirut PT Magna Beatum. (yns)