Example 300x600
Berita Utama

Tuntutan Berbeda dalam Kasus Revitalisasi Pasar Cinde, Rainmar Hadapi 8 Tahun Penjara, Harnojoyo 3,5 Tahun

×

Tuntutan Berbeda dalam Kasus Revitalisasi Pasar Cinde, Rainmar Hadapi 8 Tahun Penjara, Harnojoyo 3,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde menghadirkan perbedaan tuntutan yang cukup mencolok antara dua terdakwa. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde menghadirkan kontras tuntutan terhadap dua terdakwa. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut Rainmar Yousnaidi dengan pidana delapan tahun penjara, sementara mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, dituntut tiga tahun enam bulan.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang pada Senin (23/2/2026), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

Jaksa Nilai Unsur Korupsi Terpenuhi

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa memaparkan bahwa rangkaian fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi hingga alat bukti, menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara dalam proyek revitalisasi bangunan bersejarah tersebut.

Rincian Tuntutan untuk Rainmar dan Harnojoyo

Rainmar Yousnaidi, yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Magna Beatum, dituntut pidana delapan tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan tambahan empat tahun penjara.

Jaksa menilai tindakan Rainmar tidak mendukung program pemberantasan korupsi serta berdampak pada terbengkalainya bangunan cagar budaya Pasar Cinde. Kondisi itu disebut turut menghilangkan potensi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat diperoleh.

Sementara itu, Harnojoyo dituntut tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia tidak lagi dibebani pembayaran uang pengganti karena telah mengembalikan Rp750 juta yang sebelumnya dihitung sebagai bagian dari kerugian negara. Dengan pengembalian tersebut, jaksa menilai kerugian telah dipulihkan.

Pembelaan Kuasa Hukum dan Polemik Success Fee

Usai sidang, penasihat hukum Rainmar, Jauhari, menyatakan keberatan atas tuntutan yang dinilai tidak proporsional. Ia menegaskan bahwa kliennya bukanlah direktur utama perusahaan, melainkan hanya menjabat sebagai manajer cabang.

Menurutnya, tuntutan uang pengganti Rp2,2 miliar berkaitan dengan janji success fee yang baru akan diberikan apabila proyek rampung. Namun proyek revitalisasi tersebut terhenti setelah kontraknya dibatalkan oleh Herman Deru selaku Gubernur Sumatera Selatan.

“Proyek tidak selesai dan klien kami tidak menerima dana tersebut. Janji yang belum terealisasi seharusnya tidak dapat dihitung sebagai kerugian negara,” ujar Jauhari di hadapan awak media.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Agenda selanjutnya akan difokuskan pada pembacaan pembelaan sebelum majelis menjatuhkan putusan akhir atas perkara revitalisasi Pasar Cinde tersebut. (yns)