Example 300x600
Daerah

Transaksi Sabu 99 Gram Digagalkan, Kgs Muhammad Sofiyan Hadapi Tuntutan 11 Tahun Penjara

×

Transaksi Sabu 99 Gram Digagalkan, Kgs Muhammad Sofiyan Hadapi Tuntutan 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Kgs Muhammad Sofiyan bin Abdul Hamid yang kini harus menghadapi tuntutan berat setelah diduga terlibat dalam transaksi sabu seberat hampir 100 gram. Foto: Toga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Palembang berhasil digagalkan aparat penegak hukum. Seorang pria bernama Kgs Muhammad Sofiyan bin Abdul Hamid kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diduga terlibat dalam transaksi sabu seberat hampir 100 gram.

Jaksa Nilai Terdakwa Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Narkotika

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (14/01/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita, SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama enam bulan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH, MH. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dinilai berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Kronologi Transaksi Gagal Berujung Penangkapan

Jaksa menguraikan, perkara ini bermula pada 24 September 2025 ketika terdakwa dihubungi seseorang bernama Satria yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam komunikasi tersebut, Satria menawarkan penjualan sabu dengan jumlah sekitar 100 gram.

Untuk memastikan ketersediaan barang, terdakwa kemudian menghubungi Gugun, yang juga berstatus DPO. Selanjutnya, sabu tersebut diterima terdakwa dari seseorang bernama Jeki di kawasan Jerambah Karang. Setelah barang berada di tangan terdakwa, ia bersama Satria menuju lokasi yang telah disepakati untuk melakukan transaksi.

Namun, rencana tersebut gagal terlaksana. Saat hendak melakukan penyerahan di Jalan Proklamasi, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, aparat kepolisian melakukan penyergapan. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, sementara terdakwa ditangkap bersama barang bukti di lokasi kejadian.

Barang Bukti Nyaris 100 Gram Positif Metamfetamina

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti sabu dengan berat bruto 99,14 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Zat tersebut termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Atas pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta tim penasihat hukumnya untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan. (yns)