Pemkab OKU Selatan

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Bapenda Kolaborasi dengan PPGT-UI

×

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Bapenda Kolaborasi dengan PPGT-UI

Sebarkan artikel ini
Sosialisasikan Pemutakhiran dan Pemetaan Objek Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Foto: Istimewa.

MUARADUA, XMEDIA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten OKU Selatan telah menjalin kemitraan strategis dengan Pusat Penelitian Geografi Terapan Universitas Indonesia (PPGT-UI).

Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sosialisasi tentang Pemutakhiran dan Pemetaan Objek Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sosialisasi ini akan dilaksanakan secara bergantian di 19 kecamatan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

Dalam pernyataan resminya, Drs. H. Linkulin, MM, selaku Kepala Bapenda, yang diwakili oleh Selly Juanita, SE., MM, Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih belum taat pajak, karena membayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” ungkap Selly Juanita.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah taat pajak dan menekankan pentingnya data yang akurat untuk menghindari duplikasi data dan memastikan kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan seluruh kecamatan, dengan audiens yang terdiri dari kepala desa, masyarakat, dan pemerintah setempat.

Selly menyoroti pentingnya sosialisasi ini mengingat realisasi PBB-P2 pada tahun 2023 yang belum mencapai target yang diharapkan.

“Dengan kerjasama ini, kami berharap PAD akan terus meningkat sesuai harapan Pemkab OKU Selatan, dengan pajak menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah,” tutupnya.

Kolaborasi antara Bapenda dan PPGT-UI diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. (res)