Laporan : Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XEMDIA.NEWS – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis 13 Juni 2025 membacakan surat dakwaan atas nama dua terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pemberi suap dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu.
Dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 15 Maret 2025 lalu selain dua terdakwa tersebut, juga menjerat tiga orang anggota DPRD OKU yaitu Ferlan Juliansyah anggota Komisi III, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
Dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Idi IL Amin SH MH, Tim Jaksa KPK mendakwa terdakwa telah memberikan uang suap sebesar Rp2.200.000.000,00, kepada Kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD OKU periode 2024-2029.
“Bahwa Terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Umi Hartati, M Fahruddin dan Juliansyah masing-masing selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU periode 2024-2029 melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten OKU, untuk mendapatkan Paket Pekerjaan fisik tahun anggaran 2025 sebagai kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten OKU,” urai Tim Jaksa KPK saat membacakan dakwaan, Kamis (12/06/2025).
Jaksa KPK menjelaskan perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada saat Novriansyah menemui Ahmat Thoha untuk menyampaikan adanya perubahan besarnya nilai paket pekerjaan dana aspirasi (Pokir) DPRD di dinas PUPR menjadi sejumlah Rp35.000.000.000,00. Namun untuk fee anggota DPRD Kabupaten OKU tetap sebesar 20% dan 2% untuk dinas PUPR.
“Atas informasi tersebut, Ahmat Thoha menyatakan hanya bersedia mengambil 4 Paket Pekerjaan senilai Rp16.000.000.000,00 yaitu, Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur dengan nilai Rp983,812,442.82. Peningkatan jalan Poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung dengan nilai Rp4,928,950,500.00. Peningkatan jalan Desa Panai makmur – Guna Makmur dengan nilai Rp4,923,290,484.24. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet dengan nilai Rp4,850,009,358.12. Sedangkan 3 paket pekerjaan lainya senilai Rp19.000.000.000,00 ditawarkan Novriansyah kepada Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso,” ungkap Jaksa KPK. (yns)