MUARADUA, XMEDIA – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan kewajiban pajak bagi pelaku usaha.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda OKU Selatan, Drs. H. Linkulin, MM, pada Rapat Koordinasi Pembahasan Retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset Daerah, yang berlangsung pada Senin, 26 Agustus 2024.
Dalam rapat tersebut, Linkulin menjelaskan dasar hukum retribusi yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah OKU Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia juga memaparkan tarif retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah, seperti berikut:
Sewa lahan untuk usaha di lahan Pemda dikenakan tarif Rp25.000 per meter per tahun.
Sewa Lahan Pemda untuk Pasar Saka Selabung dikenakan tarif Rp2.500 per meter per tahun.
Sewa Lahan Pemda untuk Pertanian dan Perkebunan dikenakan tarif Rp500 per meter per tahun.
Linkulin menjelaskan cara perhitungan retribusi, di mana besaran retribusi jasa usaha dihitung dengan mengalikan luas lahan dengan tarif retribusi.
Contohnya, untuk sewa lahan Pemda untuk kantin, jika A memiliki usaha kantin di lingkungan OPD dengan luas 35 meter persegi dan tarif retribusi Rp25.000 per meter per tahun, maka A diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp875.000 per tahun (35 m² x Rp25.000).
Sementara itu, Asisten III, Drs. Herman Azedi, S.KM., MM, mengungkapkan bahwa langkah ini seharusnya telah dilakukan sejak awal berdirinya Kabupaten OKU Selatan. Ia menekankan pentingnya peningkatan PAD, yang seharusnya mencapai 14% dari pagu anggaran.
“Kalau kita lihat di daerah lain, PAD mereka sudah bisa membiayai Dana Alokasi Umum. Saat ini, kita harus berupaya untuk meningkatkan PAD,” ungkapnya.
Azedi juga menegaskan perlunya perhatian dari semua pihak, terutama para pengusaha kantin di lingkungan Pemda OKU Selatan, untuk menyadari kewajiban pajak ini. (res)