Laporan: Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, resmi dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 3 hingga 4 tahun.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Harobin Mustofa (mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang), Yuherman (mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN), serta Usman Goni alias Abdul Karim selaku kuasa penjual aset.
Tuntutan ini dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (17/7/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun terhadap Harobin dan Yuherman. Untuk terdakwa Usman Goni, kami menuntut pidana penjara selama 4 tahun,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH.
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan apabila tidak mampu membayar.
Usai pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. (yns)













