Example 300x600
Berita Utama

Terpidana Kasus Masjid Sriwijaya Kembalikan Rp1 Miliar ke Kejari Palembang

×

Terpidana Kasus Masjid Sriwijaya Kembalikan Rp1 Miliar ke Kejari Palembang

Sebarkan artikel ini
Kejari Palembang kembali menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 Milyar dari terpidana kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid Sriwijaya, Kamis (18/09/2025). Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menerima setoran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Ir. Yudi Arminto, salah satu terpidana, menyerahkan Rp1 miliar sebagai cicilan kedua pada Kamis (18/9/2025).

Sudah Dua Kali Lakukan Pembayaran

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus A. Arjansyah Akbar, menjelaskan bahwa pembayaran ini merupakan setoran kedua yang dilakukan Yudi Arminto. Sebelumnya, ia telah menyetorkan Rp1 miliar pada tahap pertama.

“Dengan pembayaran hari ini, total yang sudah dibayarkan sebesar Rp2 miliar. Masih tersisa Rp544.258.385,08 dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar lebih sesuai putusan pengadilan,” kata Hutamrin saat konferensi pers.

Komitmen Pulihkan Kerugian Negara

Menurut Hutamrin, pembayaran ini menunjukkan adanya itikad baik dari terpidana dalam memenuhi kewajibannya.

Ia menegaskan bahwa pengembalian uang pengganti merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Sekarang tinggal seperlima lagi yang belum dibayar. Kami mengimbau kepada para terpidana lain yang juga diwajibkan membayar uang pengganti agar segera melunasi kewajibannya,” tegasnya.

Segera Disetor ke Kas Negara

Hutamrin menambahkan, seluruh uang pengganti yang diterima Kejari Palembang akan langsung disetorkan ke rekening Kas Negara.

Pihaknya juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi dapat berjalan maksimal.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa kerugian negara benar-benar dipulihkan,” pungkasnya.

Dengan cicilan kedua ini, kewajiban pembayaran Yudi Arminto hampir tuntas. Kejaksaan pun berharap proses pelunasan bisa segera diselesaikan sepenuhnya. (yns)