Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menerima setoran uang pengganti dari terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Ir. Yudi Arminto, salah satu terpidana, menyerahkan Rp1 miliar sebagai cicilan kedua pada Kamis (18/9/2025).
Sudah Dua Kali Lakukan Pembayaran
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus A. Arjansyah Akbar, menjelaskan bahwa pembayaran ini merupakan setoran kedua yang dilakukan Yudi Arminto. Sebelumnya, ia telah menyetorkan Rp1 miliar pada tahap pertama.
“Dengan pembayaran hari ini, total yang sudah dibayarkan sebesar Rp2 miliar. Masih tersisa Rp544.258.385,08 dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar lebih sesuai putusan pengadilan,” kata Hutamrin saat konferensi pers.
Komitmen Pulihkan Kerugian Negara
Menurut Hutamrin, pembayaran ini menunjukkan adanya itikad baik dari terpidana dalam memenuhi kewajibannya.
Ia menegaskan bahwa pengembalian uang pengganti merupakan bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Sekarang tinggal seperlima lagi yang belum dibayar. Kami mengimbau kepada para terpidana lain yang juga diwajibkan membayar uang pengganti agar segera melunasi kewajibannya,” tegasnya.
Segera Disetor ke Kas Negara
Hutamrin menambahkan, seluruh uang pengganti yang diterima Kejari Palembang akan langsung disetorkan ke rekening Kas Negara.
Pihaknya juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi dapat berjalan maksimal.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa kerugian negara benar-benar dipulihkan,” pungkasnya.
Dengan cicilan kedua ini, kewajiban pembayaran Yudi Arminto hampir tuntas. Kejaksaan pun berharap proses pelunasan bisa segera diselesaikan sepenuhnya. (yns)