Example 300x600
Berita Utama

Terjerat Kasus Penyerobotan Tanah Negara, Anggota DPRD Aktif Ogan Ilir Dijemput Paksa Jaksa

×

Terjerat Kasus Penyerobotan Tanah Negara, Anggota DPRD Aktif Ogan Ilir Dijemput Paksa Jaksa

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD aktif Ogan Ilir, Yansori, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pindana Korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan Yansori, anggota DPRD aktif Kabupaten Ogan Ilir, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Yansori terlebih dahulu dijemput paksa oleh tim penyidik Kejari Ogan Ilir, usai mengikuti rapat paripurna istimewa peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (7/1/2026).

Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

“Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang,” ujar Vanny.

Ia menegaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Peran Tersangka Saat Menjabat Kepala Desa

Dalam perkara ini, Yansori diduga melakukan tindak pidana saat menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, periode 2008–2022. Saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif.

Vanny mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 62 orang saksi dalam proses penyidikan.

“Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.

Modus Terbitkan SPH di Kawasan Hutan

Penyidik juga membeberkan modus operandi yang dilakukan tersangka. Yansori diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga membantu menjual tanah tersebut kepada sejumlah pihak dan memperoleh fee dari setiap transaksi.

“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp10.584.288.000,” ungkap Vanny.

Kerugian Negara dan Pengembalian Uang

Terkait kerugian negara tersebut, tersangka Yansori telah melakukan penitipan uang sebesar Rp600 juta. Hingga kini, total uang yang telah dititipkan oleh para pihak ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Ogan Ilir mencapai Rp742.200.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Subsider, tersangka juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun. (yns)