Example 300x600
Berita Utama

Terdakwa Korupsi Pengadaan APAR Dana Desa Empat Lawang Dihukum 1 Tahun 4 Bulan

×

Terdakwa Korupsi Pengadaan APAR Dana Desa Empat Lawang Dihukum 1 Tahun 4 Bulan

Sebarkan artikel ini
Putusan yang dibacakan langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (29/01/2026). Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Aprizal, SP bin M. Nuh, terdakwa perkara korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Empat Lawang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (29/01/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan Majelis Hakim

Ketua Majelis Hakim, Pitriadi, SH., MH., menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa yang seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat.

Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, di antaranya belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Kewajiban Uang Pengganti dan Sikap Para Pihak

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp371 juta. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kronologi dan Perbedaan Tuntutan JPU

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Empat Lawang menuntut terdakwa dengan pidana yang lebih berat, yakni 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara lebih dari Rp800 juta. Dari total tersebut, terdakwa diketahui telah mengembalikan dana sebesar Rp500 juta.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa pada akhir tahun 2021 terdakwa diduga mengatur program pengadaan APAR dengan memasukkannya ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di sejumlah desa tanpa melalui musyawarah desa serta tanpa kajian kebutuhan masyarakat.

Pengadaan APAR tersebut kemudian direalisasikan pada tahun 2022 di beberapa desa di Kecamatan Muara Pinang dan Tebing Tinggi, sebelum akhirnya dilaksanakan secara luas pada tahun 2023 di ratusan desa di berbagai kecamatan di Kabupaten Empat Lawang dengan pola perencanaan dan anggaran yang relatif seragam. (yns)