Laporan : Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Sidang perkara atas dugaan tindak pidana korupsi pada sektor Sumber Daya Alam penerbit Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan Kelapa Sawit di Musi Rawas dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Riduan Mukti dan Bahtiyar, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Kamis 19 Juni 2025.
Dalam perkara ini selain Riduan Mukti yang merupakan mantan Bupati Musi Rawas dan juga mantan Gubernur Bengkulu serta Bahtiyar yang selaku Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016, juga menjerat tiga orang terdakwa lainnya yaitu, Efendi Suryono selaku Direktur PT DAM Tahun 2010, Saiful Ibna selaku Kepala BPMPTP Musi Rawas Tahun 2008-2023 serta Amrullah yang selaku Sekretaris BPMPTP.
Penasehat hukum Riduan Mukti dalam eksepsinya mempertanyakan perbedaan kerugian negara sebesar Rp 182 miliar dan Rp 61 miliar yang dianggapnya tidak sinkron dalam dakwaan.
Sementara itu disisi lain terdakwa Bahtiyar melalui penasehat hukum dalam eksepsinya mengungkap bahwa ada sejumlah nama Penyidik Kejati Sumsel yang meminta agar menyediakan uang sebesar Rp 750 juta pada saat waktu penyidikan yang mana pada saat itu status terdakwa Bahtiyar masih sebagai saksi.
Akan tetapi terdakwa baru mampu menyerahkan uang senilai Rp 400 juta yang diberikan secara dua tahap yaitu tahap pertama sebesar Rp 100 juta, yang katanya uang tersebut akan dibagikan kepada penyidik Kejati Sumsel inisial KM senilai Rp 50 juta dan selanjutnya Rp 50 juta untuk AM bersama team Tipikor Kejati Sumsel.
Tahap kedua tanggal 22 Agustus 2024 diberikan lagi uang sejumlah Rp 300 juta yang katanya untuk dibagikan kepada KM sebesar Rp 100 juta dan team Tipikor Rp 200 juta, termasuk didalamnya untuk BT dan DN, sementara untuk sisanya sejumlah Rp 350 juta terdakwa Bahtiyar belum mampu menyediakannya dan akan diusahakan biar perkara ini sudah tuntas, sejak saat itu benar terdakwa Bahtiyar tidak dipanggil lagi oleh penyidik Tipikor Kejati Sumsel, akan tetapi pada bulan Maret 2025 atau sekitar 6 bulan kemudian tiba-tiba muncul panggilan kepada terdakwa Bahtiyar dengan status sebagai tersangka.
Pada tanggal 11 Maret 2025 terdakwa ditangkap, atas dasar perlakuan itu pada saat terdakwa dibawa dan diperiksa di Kejati Sumsel terdakwa meminta agar uang yang telah diterima oleh penyidik melalui orang kepercayaan dan mengaku saudara dari Penyidik AM yang bernama ASP agar dikembalikan. Akhirnya uang senilai Rp 400 juta tersebut dikembalikan melalui anak terdakwa yang bernama LS pada tanggal 11 Maret 2025 yang diserahkan oleh seseorang yang bernama ASP dan disaksikan oleh AM.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa permintaan uang tersebut betul berasal dari Team Penyidik Tipikor Kejati Sumsel dan penundaan pemeriksaan selama 6 Bulan tersebut ada hubungannya dengan pemaksaan permintaan uang senilai Rp 400 juta tersebut, “ujar penasehat hukum.
Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi tersebut, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas akan menanggapinya secara tertulis pada sidang selanjutnya. (yns)