Example 300x600
Berita Utama

Kejati Sumsel Akui Ada Oknum yang Minta Uang ke Terdakwa Kasus SPH, Sudah Diusulkan Dijatuhi Sanksi

×

Kejati Sumsel Akui Ada Oknum yang Minta Uang ke Terdakwa Kasus SPH, Sudah Diusulkan Dijatuhi Sanksi

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Foto: Instagram @kejatisumateraselatan.

Laporan : Yoga Nasuhi

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya buka suara terkait dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik kepada terdakwa Bahtiyar dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas.

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kejati membenarkan adanya satu oknum pegawai yang mengatasnamakan para jaksa penyidik dalam perkara tersebut.

“Bahwa terhadap peristiwa tersebut sudah kami ketahui sejak awal,” kata Vanny dalam keterangannya, Kamis 19 Juni 2025.

Ia menjelaskan, Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan internal melalui bidang pengawasan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Memang benar ada satu orang oknum pegawai Kejati Sumsel yang mengatasnamakan para jaksa yang disebut dalam eksepsi tersebut, dan kemudian sudah dilakukan pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan Kejati Sumsel,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Vanny, telah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses usulan penjatuhan hukuman terhadap oknum yang bersangkutan.

“Posisi kita saat ini menunggu hasil penjatuhan hukuman dari Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Pernyataan ini menjadi respons atas eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa Bahtiyar dalam sidang lanjutan kasus korupsi SPH yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam eksepsi itu, disebutkan bahwa ada permintaan uang senilai Rp 750 juta dari sejumlah oknum penyidik Kejati Sumsel saat Bahtiyar masih berstatus saksi. Ia mengaku telah menyerahkan Rp 400 juta dalam dua tahap, namun masih dipanggil kembali dan ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2025.

Uang tersebut kemudian dikembalikan pada hari penangkapannya melalui seseorang bernama ASP, yang disebut sebagai orang kepercayaan salah satu penyidik, dan disaksikan langsung oleh penyidik berinisial AM.

Kasus ini sendiri menyeret lima terdakwa, termasuk mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti dan mantan Gubernur Bengkulu serta pejabat dan mantan pejabat lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas akan menyampaikan tanggapan secara tertulis atas eksepsi tersebut dalam sidang selanjutnya. (yns)