Laporan: Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek strategis nasional pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino, Kemas Haji Abdul Halim atau yang dikenal sebagai Haji Alim, meninggal dunia pada Kamis (22/01/2026).
Almarhum wafat pada pukul 14.25 WIB saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang. Haji Abdul Halim meninggal dunia dalam usia 88 tahun.
Kejari Muba Benarkan Kabar Duka
Kabar meninggalnya Haji Abdul Halim dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), Abdul Harris Augusto. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut diterima langsung dari pihak keluarga almarhum.
“Iya benar, kami telah menerima kabar duka dari pihak keluarga bahwa Haji Abdul Halim meninggal dunia,” ujar Abdul Harris saat dikonfirmasi, Kamis (22/01/2026).
Pihak Kejari Muba juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya terdakwa yang saat ini masih dalam proses hukum.
Kejati Sumsel: Perkara Pidana Gugur Demi Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, turut menyampaikan rasa duka cita atas meninggalnya Haji Abdul Halim.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta keikhlasan,” ungkap Ketut Sumedana.
Terkait status perkara, Ketut menegaskan bahwa dengan meninggalnya terdakwa, proses hukum pidana tidak dapat dilanjutkan.
“Secara ketentuan hukum, perkara pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan gugur atau tutup demi hukum,” tegasnya.
Pemulihan Kerugian Negara Tetap Dikaji
Meski proses pidana dinyatakan berakhir, Kejati Sumatera Selatan memastikan bahwa upaya pemulihan kerugian keuangan negara masih akan dikaji melalui jalur perdata.
Menurut Ketut, penanganan terkait pengembalian potensi kerugian negara nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN), setelah dilakukan kajian hukum lebih lanjut.
“Untuk aspek kerugian negara, penuntut umum akan menyerahkan penanganannya kepada JPN. Namun hal ini akan dipelajari terlebih dahulu mengingat saat ini masih dalam suasana duka,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Haji Abdul Halim merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen HGU yang berkaitan dengan pengadaan lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung-Tempino di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dengan meninggalnya terdakwa, fokus penanganan perkara kini beralih pada kajian keperdataan guna memastikan kepentingan negara tetap terlindungi. (yns)













