Example 300x600
Berita Utama

Skandal Korupsi Proyek Pasar Cinde, Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kejati

×

Skandal Korupsi Proyek Pasar Cinde, Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kejati

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Foto: Ist.

Laporan : Yoga Nasuhi

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) pada periode 2013-2018, Ishak Mekki, diperiksa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait atas kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Senin 16 Juni 2025.

Pemeriksaan terhadap saksi Ishak Mekki berlangsung sejak pukul 09.00 WIB sampai sore hari. Selain Ishak Mekki penyidik juga memanggil dan memeriksa saksi inisial FJT, yang menjabat sebagai Komisaris PT Magna Beatum selaku perusahaan pelaksana proyek revitalisasi tersebut.

“Benar, bahwa hari ini kami telah memeriksa IM sebagai saksi, dan satu orang lagi berinisial FJT terkait dugaan korupsi Pasar Cinde, ” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Vanny menjelaskan, bahwa keduanya dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. pertanyaan tersebut meliputi proses kebijakan, mekanisme kerja sama pemerintah dengan pihak swasta, serta berbagai persoalan teknis dan administratif yang menyelimuti proyek revitalisasi pasar legendaris di pusat Kota Palembang itu.

“Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari upaya pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi yang terus kami dalami,” urainya.

Penyidikan terhadap kasus ini telah berjalan intensif sejak Agustus 2023. Hingga pertengahan Juni 2025, lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah nama besar di Sumatera Selatan.

Beberapa di antaranya yaitu 1 Alex Noerdin selaku Eks Gubernur Sumsel dua periode, 2 Harnojoyo selaku Eks Wali Kota Palembang, 3 Mukti Sulaiman selaku Eks Sekda Sumsel, 4 Basyaruddin Akhmad selaku Eks Kadis Perkim dan Plt Kadis PU Cipta Karya Sumsel, 5 Edison selaku Eks Kepala BPN Palembang, Serta panitia KPBU dan jajaran Direksi PT Magna Beatum Aldiron.

Asisten Pidsus Kejati Sumsel yaitu Umaryadi, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan menyoroti sejumlah aspek penting diantaranya mulai dari proses lelang, pemanfaatan aset negara, hingga aliran dana kepada pihak swasta.

Beberapa lokasi strategis yang juga telah digeledah diantaranya Kantor Dinas Perkim Sumsel, Bapenda Kota Palembang, Sekretariat Daerah, Perumda Pasar Palembang, serta Kantor dan gudang milik BPKAD.

“Fokus kami saat ini adalah memperkuat konstruksi hukum. Pemeriksaan saksi dan hasil kajian ahli menjadi pijakan untuk menetapkan tersangka,” ucap Umaryadi.

Meski belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka dalam kasus ini, Kejati Sumsel memastikan bahwa proses hukum terus berjalan dan publik diminta bersabar.

“Semua pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan proyek ini akan kami panggil. Untuk penetapan tersangka akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat,” tegasnya.

Revitalisasi Pasar Cinde yang semula digadang-gadang menjadi ikon baru Kota Palembang melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), kini justru menjadi perhatian akibat dugaan korupsi yang menyeret banyak tokoh. (yns)