Example 300x600
Berita Utama

Skandal Distribusi Semen Terkuak, Tiga Orang Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp74,3 Miliar

×

Skandal Distribusi Semen Terkuak, Tiga Orang Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp74,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama distribusi semen di Sumsel. Perkara yang menyeret jajaran direksi perusahaan ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp74,3 miliar.

Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama distribusi yang dijalankan PT KMM pada periode 2018 sampai 2022.

Tiga tersangka yang diumumkan adalah DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ yang pernah menjabat Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019 sampai Maret 2022, serta DP yang menjabat Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017 sampai Mei 2019.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 24 September 2025 yang kemudian diperbarui pada 13 Januari 2026.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Vanny.

Satu Ditahan, Dua Tak Hadir

Dari ketiganya, DJ langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 hingga 28 Februari 2026 dan ditempatkan di Rutan Kelas I Palembang. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 9 Februari 2026.

Sementara dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak memenuhi panggilan penyidik saat penetapan status tersangka dilakukan.

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Fasilitas Tak Wajar

Perkara ini bermula dari kesepakatan antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM yang menunjuk PT KMM sebagai distributor semen. Dalam prosesnya, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan bagi PT KMM untuk memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung milik PT WK (Persero) Tbk. Proyek tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai jalur distribusi semen curah.

DP yang juga tercatat sebagai komisaris di salah satu anak usaha PT SB, disebut memindahkan wilayah operasional perusahaan ke Provinsi Lampung. Kebijakan ini berdampak pada pengalihan jaringan distribusi serta gudang semen zak kepada PT KMM.

Pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani perjanjian jual beli semen tanpa melalui proses seleksi maupun evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam standar operasional perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh berbagai kemudahan, termasuk fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan penjadwalan ulang piutang secara berulang. Padahal kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sesuai ketentuan.

Meski piutang terus membesar, fasilitas distribusi tetap diberikan tanpa mempertimbangkan batas kewajaran. Kondisi inilah yang dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan dan pengelolaan piutang yang sehat.

“Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp74.375.737.624,” tegas Vanny.

Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini. (yns)