Example 300x600
Berita Utama

Sidang Tipikor PMI Ogan Ilir Memanas, Kuasa Hukum Minta Ketua, Sekretaris dan Bendahara Bertanggujawab

×

Sidang Tipikor PMI Ogan Ilir Memanas, Kuasa Hukum Minta Ketua, Sekretaris dan Bendahara Bertanggujawab

Sebarkan artikel ini
Persidangan Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir yang digelar di PN Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 09 Juni 2025. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Terdakwa Rabu yang terlibat Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024, melalui Tim kuasa hukumnya pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 09 Juni 2025 membacakan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan ilir (OI), tim kuasa hukum terdakwa Rabu yaitu Ferdiansyah SH dan tim secara bergantian membacakan Eksepsi nya.

Seusi sidang terdakwa Rabu melalui kuasa hukumnya Ferdiansyah SH dan tim Fahmi SH MH, Lani Nopriansyah SH, Kgs Ahmad Tabrani SH, mengatakan sidang yang dilaksanakan pada hari tersebut agendanya adalah menyampaikan Eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

“Dimana didalam Eksepsi yang kita sampai itu prinsipmya bahwa Klien kita atas nama terdakwa Rabu tidak selayaknya didakwakan atau disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, tapi kalau memang Klien kami ini ada perbuatan melawan hukum sepatutnya klien kami ini disidangkan di pengadilan umum (Pidum) bukan di sidangkan di pengadilan Tipikor, “tegas Ferdi saat ditemui di PN Palembang.

Ferdiansyah kembali menjelaskan, jadi inti Eksepsi pihaknya tadi adalah memohon kepada Majelis Hakim agar kliennya Rabu dibebaskan dari dakwaan JPU.

Kenapa permintaannya seperti itu, ucap Ferdiansyah sebab pihaknya menilai bahwa kliennya ini hanyalah Ketua Bidang PMR, bahkan walaupun Klien mereka memakan Uang PMI Ogan ilir tetap semestinya di tindak dipidana umum bukan di tindak pidana tipikor.

“Seharusnya yang bertanggung jawab dalam kasus ini bukan klien kami, melainkan Ketua, Sekeetaris dan Bendahara PMI Ogan Ilir. Nah kenapa didalam perkara ini hanya klien kami saja yang dibebankan tetapi, Ketua, Sekretaris dan Bendahara tidak diproses dan dijadikan tersangka,” ucapnya.

Untuk diketahui dalam perkara ini ada tiga orang terdakwa yang terlibat dalam Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir tahun anggaran 2023-2024.

Tiga orang terdakwa tersebut diantara yakni Rabu selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Ogan Ilir, Meryadi selaku Kepala Markas PMI Ogan Ilir, Nairobi selaku staf atau pegawai Bidang Kesehatan. (yns)