Laporan: Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino Jambi serta pemanfaatan tanah negara di atas lahan perkebunan non-HGU PT Sentosa Mulya Bahagia (SMB) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (20/01/2026).
Perkara ini menjerat Amin Mansyur sebagai terdakwa. Selain itu, Direktur PT SMB, Kms Haji Abdul Halim, juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
Saksi Kepala Desa Akui Tanda Tangan Dokumen di Bawah Tekanan
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menghadirkan 13 orang saksi, sebagian berasal dari internal PT SMB. Salah satu saksi penting yang memberikan keterangan adalah Endang Asmadi, Kepala Desa Simpang Tungkal periode 2004–2009.
Endang Asmadi mengungkapkan bahwa pada tahun 2005–2006 dirinya diminta langsung oleh Kms Haji Abdul Halim untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Hak atas Tanah (SPHat) yang telah disiapkan oleh pihak PT SMB. Dokumen tersebut, menurut saksi, sudah ditandatangani Camat saat itu, Ikhwanudin.
Saksi mengaku tidak mengetahui siapa pemilik lahan maupun lokasi tanah yang tercantum dalam SPHat tersebut. Ia juga menyebut menandatangani dokumen tersebut karena merasa tertekan dan mengalami intimidasi, mengingat dirinya pernah dipenjara akibat memprotes klaim kepemilikan lahan PT SMB pada masa itu.
“Tidak ada ganti rugi atas tanah tersebut. Saya hanya menerima Rp2 juta untuk biaya perjalanan Simpang Tungkal–Palembang,” ungkap Endang Asmadi, seraya menyebut telah menandatangani lebih dari 300 SPHat.
Kesaksian Pegawai PT SMB Ungkap Alur Pembuatan Dokumen
Keterangan Endang Asmadi kemudian dikonfirmasi oleh JPU kepada saksi Djoko, pegawai PT SMB, yang memberikan kesaksian secara virtual dari Rutan Magelang. Djoko membenarkan bahwa SPHat dibuat di kantor PT SMB oleh seorang pegawai bernama Irsan, dengan konsep dokumen yang telah tersimpan di komputer kantor.
Menurut Djoko, dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Kms Haji Abdul Halim. Sementara untuk proses penerbitan sertifikat, Abdul Halim disebut kerap berkomunikasi langsung dengan Amin Mansyur. Djoko mengaku kerap diminta mengantar Amin Mansyur ke lokasi kebun PT SMB apabila dilakukan pengukuran, yang biasanya dikerjakan oleh staf Amin Mansyur.
Saksi Ibrahim yang bertugas sebagai petugas keamanan PT SMB juga membenarkan adanya pertemuan antara Endang Asmadi, Amin Mansyur, dan Kms Haji Abdul Halim. Ia mengaku mengetahui setiap tamu yang datang karena bertugas mencatat keperluan dan tujuan pertemuan.
Dugaan Aliran Dana dan Dokumen Panitia Pembebasan Lahan
Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah adanya dokumen susunan Panitia Pembebasan Lahan PT SMB di luar HGU, yang disebut mencantumkan nama Amin Mansyur sebagai salah satu anggota. Dokumen tersebut dinyatakan saksi bersedia diserahkan kepada majelis hakim.
Selain itu, JPU memperlihatkan bukti rekening koran dan menanyakan adanya transfer dana kepada Amin Mansyur. Saksi Ibrahim mengakui pernah mentransfer sejumlah uang atas perintah Kms Haji Abdul Halim untuk biaya pembuatan Pengikatan Jual Beli (PJB) beberapa lahan di luar HGU PT SMB.
“Benar, lahan tersebut di luar HGU karena tidak bisa diterbitkan SHM atas lahan berstatus HGU,” jelas Ibrahim.
Sementara itu, saksi Gustimansyah mengaku menerima uang senilai Rp50 juta, baik secara tunai maupun transfer, dari Amin Mansyur. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Amin Mansyur yang menyebut jumlah uang mencapai sekitar Rp500 juta dan diserahkan langsung di kantor Gustimansyah.
Berdasarkan barang bukti yang diajukan JPU, majelis hakim mencatat adanya aliran dana baik melalui transfer maupun tunai terkait pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (yns)













