Example 300x600
Berita Utama

Sidang Korupsi PMI Palembang, Saksi Ungkap Dugaan Penggelembungan Harga untuk Program Jumat Berbagi

×

Sidang Korupsi PMI Palembang, Saksi Ungkap Dugaan Penggelembungan Harga untuk Program Jumat Berbagi

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah PMI Kota Palembang tahun 20220-2023 masih bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (16/12/2025). Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (16/12/2025).

Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan anggota DPRD Kota Palembang Dedi Sipriyanto.

Dalam kasus tersebut, Fitrianti didakwa dalam kapasitasnya sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024, sementara Dedi Sipriyanto menjabat Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Enam Saksi UTD PMI Dihadirkan Jaksa

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masrianti, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan enam orang saksi yang merupakan pegawai di lingkungan UTD PMI Kota Palembang.

Keenam saksi tersebut masing-masing Apriyanti selaku Kasi Penagihan dan Piutang, Annisa Renda selaku Kasi Kepegawaian dan Diklat, Susi Fitriyanti selaku Kasi Administrasi dan Umum, Kaspiah selaku Kasi Logistik, Dewi Puspitasari selaku Kasi Loket dan Kas Kecil, serta Lia Awaliyah selaku Kasi Penyimpanan dan Distribusi Darah.

Para saksi memberikan keterangan terkait pengelolaan anggaran UTD PMI selama periode perkara berlangsung.

Dugaan Penggelembungan Harga untuk Kegiatan Jumat Berbagi

Dalam persidangan terungkap adanya dugaan penggelembungan harga pembelian beras yang dananya disebut-sebut digunakan untuk kegiatan Jumat Berbagi yang merupakan agenda pribadi Fitrianti Agustinda sebagai Wakil Wali Kota Palembang.

Salah seorang saksi mengungkapkan bahwa mereka sempat dikumpulkan sebelum pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan. Pertemuan tersebut disebut berlangsung di rumah Romi Herton dan dihadiri kuasa hukum Fitrianti Agustinda.

“Kami diarahkan agar menjawab pertanyaan Jaksa supaya pemeriksaan berjalan lancar,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Saat didalami oleh JPU, saksi menyebutkan bahwa arahan tersebut termasuk cara menjawab terkait penggunaan mobil operasional.

“Kalau ditanya soal mobil, kami diarahkan menjawab digunakan untuk UTD PMI,” kata saksi, sembari menegaskan bahwa fakta di lapangan tidak sesuai dengan arahan tersebut.

Modus Pembelian Ayam Ditutupi Nota Beras

Jaksa Penuntut Umum juga menggali keterangan saksi terkait pembelian ayam yang diduga ditutupi dengan nota pembelian beras di Toko Acai.

Saksi Lia Awaliyah menjelaskan bahwa pembelian ayam untuk kegiatan Jumat Berbagi ditutupi dengan pengadaan beras fiktif.

“Kami membuat pembelian ayam itu seolah-olah pembelian beras. Permintaan dibuat di Toko Acai, uangnya masuk ke toko, lalu diambil dan diserahkan ke Ibu Fitri untuk membayar ayam,” jelasnya.

Saksi juga mengakui adanya penggelembungan harga dalam transaksi tersebut.

“Misalnya PMI hanya membeli 30 kilogram beras, tetapi dicatat menjadi ratusan kilogram. Selisih uangnya digunakan untuk membayar ayam kegiatan Jumat Berbagi,” ungkapnya.

Saat ditanya Jaksa mengenai kapasitas kegiatan tersebut, saksi menegaskan bahwa Jumat Berbagi bukan agenda PMI.

“Itu agenda Ibu Fitri sebagai Wakil Wali Kota Palembang, bukan sebagai Ketua PMI,” tegas saksi.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang mendakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.092.104.950,00. (yns)