Example 300x600
Berita Utama

Sidang Korupsi Dana Cabor KONI Lahat: Terungkap Dugaan Mark Up dan Setoran Tanpa Bukti

×

Sidang Korupsi Dana Cabor KONI Lahat: Terungkap Dugaan Mark Up dan Setoran Tanpa Bukti

Sebarkan artikel ini
Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana cabor di KONI Kabupaten Lahat yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (4/3/2026). Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana cabang olahraga di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Lahat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (4/3/2026).

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sembilan saksi untuk mengurai benang kusut aliran anggaran yang diduga mengalami pemotongan dan manipulasi dalam proses realisasinya.

Tiga terdakwa yang kini menjalani proses hukum adalah Amrul Husni selaku Bendahara Umum, Kalsum Barifi sebagai Ketua Umum KONI Lahat, serta Andika Kurniawan Bin Yulizar selaku Wakil Bendahara Umum II. Sementara satu terdakwa lain, Weter Afriansyah, belum disidangkan karena akan mengajukan eksepsi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo.

Modus Mark Up untuk Tutupi Kewajiban Setoran

Dalam persidangan terungkap bahwa hak atlet dan pelatih disebut tidak dipotong secara langsung. Namun, sejumlah saksi mengakui adanya praktik penggelembungan harga pada berbagai item pengadaan untuk menutup kewajiban setoran kepada pengurus.

Beberapa perlengkapan olahraga seperti bola disebut mengalami kenaikan harga sekitar Rp5.000 per unit dari nilai sebenarnya. Selain itu, anggaran hadiah dan pengadaan barang lainnya juga dinaikkan untuk menyesuaikan kebutuhan dana yang harus diserahkan.

Praktik ini digambarkan saksi sebagai cara “menambal lubang dengan kain baru”, yakni menaikkan nilai anggaran agar selisihnya bisa digunakan untuk setoran tertentu.

Setoran Puluhan Juta Tanpa Administrasi Resmi

Saksi H. Nasrun mengungkapkan dari total dana Rp168 juta yang diterima cabangnya, terdapat permintaan Rp30 juta untuk sekretariat KONI.

Ahmad Subardi juga menyampaikan bahwa dari usulan Rp422 juta, hanya Rp254 juta yang terealisasi. Dari jumlah tersebut, ia mengaku menyerahkan Rp50 juta melalui perantara tanpa bukti tanda terima. Dana itu disebut sebagai dana taktis untuk mengantisipasi kekurangan anggaran.

Ia bahkan harus menutup kekurangan sekitar Rp70 juta menggunakan dana pribadi yang diperoleh dari penyewaan homestay serta bantuan rekan pelatih.

Pengakuan senada disampaikan Hefra Lahaldi. Dari usulan Rp250 juta, pihaknya menerima Rp200 juta dan menyerahkan Rp40 juta melalui wakil ketua sebagai bentuk “sumbangan”. Kekurangan dalam laporan pertanggungjawaban ditutup dari honor pelatih yang tidak dibayarkan sesuai RAB.

Ancaman dan Pemotongan Anggaran

Ketua Futsal, Alpenri, juga mengaku diminta menyerahkan Rp50 juta untuk mendukung kegiatan menjelang PORPROV Sumatera Selatan 2023. Permintaan tersebut disertai peringatan bahwa dana cabang olahraga terancam tidak dicairkan bila tidak dipenuhi.

Karena kebutuhan kegiatan yang mendesak, pihaknya mengikuti permintaan itu dan menutup kekurangan dari honor pelatih serta biaya sewa kendaraan.

Bendahara cabang karate, Sri Herlina, menyebut dari anggaran sekitar Rp400 juta, pihaknya hanya menerima Rp364,7 juta setelah dipotong Rp64 juta tanpa tanda terima resmi.

Untuk cabang bola basket di bawah naungan Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia atau Perbasi, dari usulan Rp120 juta hanya terealisasi Rp89 juta dengan pemotongan Rp10 juta yang disebut diserahkan di sekretariat tanpa dokumen administrasi.

Sidang perkara dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Lahat ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Majelis hakim masih akan mendalami kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan realisasi anggaran yang disebut sejumlah saksi mengalami subsidi silang serta penggelembungan nilai. (yns)